1.
Tentang setandar proses
untuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang telah ada yaitu antara
Permendiknas No. 41 tahun 2007 tentang Standar Proses Pembelajaran, dan
perubahannya Permendikbud No. 65 Tahun 2013 yaitu yang menbedakan atara
keduanya adalah pasal 1nya, yang
berbunyi
·
standar proses untuk
satuan pendidikan dasar dan menegah mencakup perencanaan proses pembelajaran,
pelaksanan proses pembelajaran, penilaiaan hasil pembelajaran, dan pengawasan
proses pembelajaran.
Sedangkan
pada pasal 1 Permendiknas No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pembelajaran
telah berubah menjadi
·
setandar proses pendidikan
dasar dan menegah selanjutnya di sebut setandar proses merupakan kriteria
mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menegah
untuk mencapai kompetesi lulusan.
·
Setandar proses sebagaimana di
maksud pada ayat satu tercantum pada lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari peraturan mentri ini .
0 komentar:
Posting Komentar